Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Penerima Suap Harun Masiku

Bisnis.com,21 Des 2020, 14:17 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Komisioner KPU Wahyu Setiawan./JIBI-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan banding kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. 

Seperti diketahui, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan. 

Hanya saja, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020) tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Ali mengatakan, tidak dicabutnya hak politik Wahyu dan Agustiani menjadi salah satu alasan Jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Dia berujar bahwa alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan Jaksa KPK dalam memori Kasasi yang akan segera diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan terdakwa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Alhasil, putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi Wahyu. Namun demikian, pengadilan banding tidak mencabut hak politik eks komisioner KPU tersebut.

Sebelumnya, Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan atau PDIP Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini