Suap Eks Bupati Cirebon, KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia

Bisnis.com,21 Des 2020, 18:50 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada Senin (21/12/2020).

Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sutikno ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama.

"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Ghufron mengatakan Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.

Sebelumnya, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager Hyundai Engineering Herry Jung.

Penetapan ini merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sutikno dan Herry diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019, terkait dengan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property. Pemberian uang diduga dilakukan dengan cara setor tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang, untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Sementara Herry, diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Dalam proses tersebut janji awalnya Rp10 miliar.

Ghufron mengatakan, uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan. Uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini