Calon Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Wajib Lampirkan Hasil Tes Antigen

Bisnis.com,21 Des 2020, 18:50 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi

Bisnis.com, CIREBON - Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo, menyebutkan, mulai Selasa (22/12/2020), calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh harus menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Keterangan tersebut wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk menggunakan jasa KA jarak jauh.

"Aturan baru tersebut berlaku dari 22 Desember sampai 8 Januari 2021," kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Wisnu mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

lalu, berdasarkan pula Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Wisnu mengatakan, surat keterangan bebas covid-19 tes rapid tersebut berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan. Kemudian tes usap, hasil negatif paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan

"Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun," kata Wisnu.

Di setiap stasiun wilayah Daop 3 Cirebon, kini sudah sediakan layanan tes rapid antigen dengan harga Rp105.000. Layanan tersebut merupakan kerjasama antara PT KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia.

Wisnu mengatakan, untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan tes rapid antigen, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk," tutup Wisnu. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini