Denny Indrayana Bawa Sengketa Pilgub Kalsel ke MK Hari Ini

Bisnis.com,22 Des 2020, 07:08 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dikabarkan akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).

Denny dalam pesan video berdurasi 2.20 menit mengaku telah menyiapkan draf permohonan PHPKada Kalsel. Paling lambat pagi ini pihaknya akan menyerahkan draf permohonan itu ke MK.

"Paling lambat hari ini, karena sesuai dengan penetapannya, penyerahannya maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU provinsi, Selasa isuk paling lambat kita masukan draf ke MK," kata Denny dikutip, Selasa (22/12/2020).

Denny menegaskan bahwa pihaknya siap bertarung dengan rivalnya Sahbirin Noor di depan hakim konstitusi. Dia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti ihwal kejanggalan dalam proses pemungutan suara selama pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) di Kalimantan Selatan. 

"Haram menyerah, kita serius banyak menyiapkan bukti-bukti yang perlu dituliskan, karena banyak benar yang harus disampaikan kejadian, pelanggaran, indikasi kecurangan, dan lain-lain," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini