Tak Ada Perkembangan, Sebaiknya Polri Serahkan Kasus Asabri ke Kejagung

Bisnis.com,22 Des 2020, 12:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Bareskrim Polri untuk memberikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke Kejagung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan pihaknya masih belum mengetahui mengenai duduk permasalahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri itu karena kasus korupsi tersebut selama ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Saya belum tahu semuanya, nanti kita coba tanya ke Mabes Polri sudah sejauh mana perkembangan kasus itu," tuturnya, Selasa (22/12/2020).

Menurut Ali, pihaknya hanya mengetahui perkara korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi Bareskrim Polri tidak kunjung menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Saya cuma tahu sudah ke tahap penyidikan, tapi belum tahu detail materinya seperti apa," katanya.

Ali mengatakan bahwa dirinya bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga bakal mengatur jadwal pertemuan dengan penyidik Bareskrim Polri agar mengetahui perkembangan perkara korupsi PT Asabri.

"Nanti kami akan atur pertemuan dengan Mabes Polri terkait kasus ini. Waktunya kapan, kita atur dulu jadwalnya," ujarnya.

Adapun wacana pengambilalihan perkara korupsi Asabri mengemuka setelah Menteri BUMN Erick Thohir bertemu langsung dengan Jaksa Agung ST Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Erick mengaku mempercayai Kejagung menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu karena Kejagung telah berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang nilai kerugian negaranya mencapai belasan triliun.

"Perkara korupsi Asabri ini pasti akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi di PT Asabri sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, namun sampai saat ini penyidik kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu.

Polri berdalih penyidik masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana, sejak 2013 mencapai Rp16 triliun.

Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun. Sedangkan investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun.

Asabari juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar. Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam.

Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Ia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.

Heru bahkan mengklaim telah membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya. Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid.

Sedangkan, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini