Kasus Penjualan Aset Negara, Kajati NTT Kantongi Nama Calon Tersangka

Bisnis.com,22 Des 2020, 18:11 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi Labuan Bajo - Nelayan melintas saat matahari tenggelam di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengantongi nama calon tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah 30 hektare yang sempat menyeret nama Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa penetapan nama-nama calon tersangka itu akan diumumkan pada Januari 2021. Kendati demikian, Hakim tidak menjelaskan rinci para calon tersangka itu berasal dari unsur mana saja.

"Kalau sekarang belum ada tersangka, nanti baru ada di bulan Januari 2021 nama tersangkanya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT sudah memeriksa 100 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah 30 hektare milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara hingga Rp3 Triliun.

"Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 100 orang saksi," katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare.

Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. Kejati NTT kemudian memanggil Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (2/12/2020) di Kejaksaan Agung.

Saat pemeriksaan, Gories Mere dikawal sejumlah orang berbaju putih yang melakukan pengamanan dan keluar melalui pintu belakang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah menyita dua bidang tanah yang berdiri dua unit hotel di atasnya terkait kasus tindak pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini