Konten Premium

Santa Claus Rally Emiten Bank & Prospek IHSG Jelang Natal

Bisnis.com,22 Des 2020, 22:52 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetatkan modal perbankan minimal Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun tahun depan dan menjadi Rp3 triliun pada 2022 membuat juragan bank harus berakrobat di tengah pandemi. Bank-bank mungil ini mendatangkan investor besar untuk mengerek modal.  Lainnya, pemegang saham harus melakukan injeksi modal.

Langkah ini dilakukan oleh PT Bank Harda International Tbk. (BBHI) yang menggandeng Konglomerat Chairul Tanjung melalui CT Corpora. Perusahaan tengah menunggu izin OJK untuk memuluskan aksi ini. Demikian juga dengan PT Bank Bukopin Tbk.(BBKP). Bank yang awalnya dikendalikan grup Bosowa ini sekarang telah berganti penguasa menjadi investor Korea Selatan KB Kookmin. Aksi korporasi juga dilakukan oleh Bank Jago (ARTO) dengan masuknya raksasa dompet digital Go-Pay.

Bank daerah dari Banten (BEKS) juga melakukan aksi serupa. Modal sebesar Rp3 triliun tengah dihimpun melalui mekanisme rights issue. Pemegang saham lama yakni Pemprov Banten telah memastikan melakukan injeksi modal minimal Rp1,5 triliun. Langkah yang membuat perusahaan aman dari batas ketentuan modal yang diterbitkan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini