BNI Life Ungkap Kejahatan Klaim Asuransi, Ada Nasabah Palsukan Kematian

Bisnis.com,22 Des 2020, 17:44 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT BNI Life Insurance mengungkap perihal modus penipuan klaim kematian asuransi digital dengan pemalsuan dokumen. Temuan itu menunjukkan perlunya perusahaan asuransi mengantisipasi kejahatan atau fraud.

Direktur Utama BNI Life Shadiq Akasya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkapkan modus penipuan klaim oleh nasabahnya. Pelaku berinisial HM merupakan pemegang produk asuransi digital Digimicro BNI Life.

Modus penipuan yang dilakukan HM yakni pengajuan klaim dengan melampirkan dokumen klaim kematian atas nama dirinya. Berdasarkan manfaat polis tersebut, uang pertanggungan yang diperuntukkan bagi ahli waris HM adalah Rp90 juta.

"Perbuatan yang dilakukan oleh HM telah kami laporkan kepada pihak Polres Binjai, Sumatra Utara mengingat ditemukan fakta bahwa HM masih hidup. Pelaporan tersebut didasarkan pada pemalsuan dokumen klaim untuk memperoleh manfaat asuransi yang tidak seharusnya," ujar Shadiq pada Selasa (22/12/2020).

Menurut Shadiq, HM yang mengaku meninggal dunia dan/atau menggunakan dokumen yang menyatakan dirinya meninggal dunia melanggar ketentuan hukum di Indonesia. BNI Life pun melaporkan kasus itu untuk memberantas sindikat kejahatan asuransi yang cukup meresahkan.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menyatakan bahwa pelaporan pihak BNI Life terkait penipuan dan surat pemalsuan oleh HM dilakukan pada 16 Desember 2020. Sehari setelahnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pancur Batu Deli Serdang.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Romadhoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini