Konten Premium

Historia Bisnis: Revolusi Bisnis Telco & Suntik Mati BRTI

Bisnis.com,22 Des 2020, 15:10 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pengambilan sumpah anggota BRTI 2019-2022./Bisnis - Azam

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang intinya pembubaran 10 lembaga negara termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengejutkan banyak pihak. 

Pasalnya, badan ini sejak berdiri memiliki target besar. Industri telekomunikasi yang kokoh dan independen. 

Namun rencana itu sejak awal dinilai sulit terwujud karena BRTI memiliki wajah ganda dengan penempatan Direktur Jenderal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai ketua dan wakil ketua. Namun alih-alih melepaskan ke unsur profesional, Presiden Joko Widodo kemudian memilih membubarkan badan ini dan mengembalikan kewenangan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini