Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang intinya pembubaran 10 lembaga negara termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, badan ini sejak berdiri memiliki target besar. Industri telekomunikasi yang kokoh dan independen.
Namun rencana itu sejak awal dinilai sulit terwujud karena BRTI memiliki wajah ganda dengan penempatan Direktur Jenderal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai ketua dan wakil ketua. Namun alih-alih melepaskan ke unsur profesional, Presiden Joko Widodo kemudian memilih membubarkan badan ini dan mengembalikan kewenangan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.