Kubu Nurhadi Tunggu Penyuapnya Buka-Bukaan di Pengadilan

Bisnis.com,23 Des 2020, 21:03 WIB
Penulis: Newswire
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menunggu kesaksian Hiendra Soenjoto untuk mengungkap fakta seputar kasus suap pengurusan perkara di MA.

Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).

"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," katanya.

Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menyelesaikan sejumlah sengketa hukum di Mahkamah Agung.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono, seperti diketahui, telah didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Menurut Rudjito, perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungan dengan kliennya.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan kesaksian seorang pengacara bernama Anshori yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Bashori merupakan pengacara dari kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Di dalam persidangan, Bashori mengaku pernah berkomunikasi dengan Hiendra saat bos PT MIT itu masih berstatus buron.

Dalam komunikasi tersebut, kata Bashori, Hiendra mengaku tidak memiliki kaitan dengan Nurhadi. Hiendra pun merasa dizalimi.

Rudjito menilai kesaksian Bashori tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak terkait dugaan perkara suap dan gratifikasi yang didakwakan.

"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau (Bashori) menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini