Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk merinci rencana penyetoran modal sebagai tindak lanjut kegagalan perseroan dalam membayar klaim.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa Kresna Life mengalami gangguan kondisi keuangan sehingga pembayaran klaimnya tertunda. Otoritas pun meminta pemegang saham untuk menyelesaikan masalah likuiditas itu.
"Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban perseroan," ujar Anto pada Rabu (23/12/2020).
Dia pun menyatakan bahwa otoritas terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan Kresna Life. Selain itu, proses penyelesaian klaim para pemegang polis pun terus diawasi agar terus memberikan perlindungan kepada mereka.
"Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life, yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu tiga bulan," ujar Anto.
Saat ini Kresna Life berada ti tengah pusaran proses hukum atas adanya putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu muncul pada 10 Desember 2020 dan berlaku selama 45 hari.
Menurut Anto, manajemen Kresna Life merasa keberatan atas PKPU itu karena telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Perundingan itu pun berbuah hasil kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis.
Sampai Jumat (18/12/2020), Kresna Life telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau 77,61 persen dari jumlah polis, atas kewajiban Rp3,85 triliun atau 55,76 persen dari total kewajiban. Perseroan pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.
"Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis Kresna Life yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel