Nasabah Jiwasraya, Ini Skema Lengkap Restrukturisasi Polis Saving Plan

Bisnis.com,23 Des 2020, 17:21 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan skema lengkap dari restrukturisasi polis saving plan ke IFG Life. Terdapat tiga skema yang ditawarkan, mulai dari pembayaran 15 tahun, hingga pembayaran 5 tahun dengan potongan penyesuaian hingga 31 persen.

Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya sekaligus Direktur Teknik Jiwasraya Angger P. Yuwono menjabarkan bahwa pihaknya menawarkan restrukturisasi kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah saving plan.

Seperti diketahui, produk saving plan adalah biang keladi dari ambruknya kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga perseroan mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018. Oleh karena itu, manajemen Jiwasraya menawarkan penghentian polis berjalan hingga 31 Desember 2020 dan utang klaim terakhir dikonversikan menjadi dana awal program baru.

"Pada dasarnya memang akan menurunkan manfaat, sekali lagi, restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi. Artinya tidak 100 persen diselamatkan, tapi lebih baik daripada perusahaan ini dilikuidasi," ujar Angger dalam gelaran media briefing restrukturisasi polis, Rabu (23/12/2020).

Skema yang dipaparkan Jiwasraya sesuai dengan informasi yang diberitakan Bisnis Indonesia di edisi Senin (7/12/2020). Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.

JS Mantap Plus Plan A sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Pembayaran klaim dilakukan sebesar 5 persen setiap tahunnya dalam sepuluh tahun pertama dan 10 persen setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir.

Nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat 25 persen dari dana awal polis saving plan. Polis JS Mantap Plus Plan A ini tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali tertanggung meninggal dunia.

Plan B adalah pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.

Pembayaran dilakukan sebesar 15 persen pada tahun pertama; 5 persen pada tahun kedua, ketiga, dan keempat; serta 41 persen sisanya dibayarkan pada tahun kelima. Polis ini pun tidak dapat dibatalkan dengan ketentuan seperti Plan A.

Plan C adalah cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life, nasabah pun memperoleh asuransi kecelakaan. Dalam skema ini terdapat haircut 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun.

Pembayaran di skema ketiga ini yakni 10 persen di muka, lalu 5 persen pada tahun kedua dan ketiga, 9 persen pada tahun keempat, serta 30 persen pada tahun kelima. Ketentuan pembatalan polis ini pun sama dengan Plan A dan B.

Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.

"Ada satu keperluan bahwa [utang klaim] ini hanya bisa diselamatkan dengan satu dana atau tambahan modal dari pemerintah apabila polisnya direstrukturisasi," ujar Angger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini