Alur Pemeriksaan Suket Rapid Test Antigen di Pelabuhan Gilimanuk

Bisnis.com,23 Des 2020, 22:26 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR – Pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk Jembrana turut mewajibkan penumpang umum dan pengemudi kendaraan angkutan logistik untuk membawa hasil negatif rapid test antigen.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan pemeriksaan bagi penumpang umum atau pribadi yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan ke Pos 1 untuk dicek Surat Keterangan (suket) Rapid Test-nya, apabila telah memenuhi syarat, petugas akan mengarahkan ke Pos 3 untuk mengikuti Cek Adminduk dan bisa melakukan perjalanan selanjutnya.

Jika ditemukan penumpang yang tidak memenuhi syarat saat melakukan Cek Suket Rapid Test Antigen, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut melakukan rapid test secara mandiri.

"Apabila hasilnya negatif maka penumpang ini diperbolehkan melanjutkan perjalanan," kata Samsi dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, sambungnya, untuk kendaraan logistik yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan oleh petugas ke Pos 2 untuk mengikuti Cek Suket Rapid Test. Apabila segala syarat cek suket rapid test terpenuhi, petugas akan memberikan kendaraan logistik tersebut stempel validasi hingga kemudian bisa melanjutkan perjalanan.

Bagi pengemudi kendaraan logistik yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti cek suket rapid test, akan diarahkan ke Pos 4 untuk mendapatkan rapid test gratis. Kalau hasilnya negatif, kendaraan logistik ini diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dari sisi lain, dia menyebutkan bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada penumpang maupun angkutan logistik yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk, maka pihaknya bersama TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan setiap hari menempatkan personil yang jumlahnya 94 orang, dengan rincian tugas 6 orang di Pos G1, 20 orang di Pos G2A, 24 orang di Pos G2B, 14 orang di Pos G3, dan 30 orang di Pos G4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini