Soal Kenaikan Cukai Rokok, BKF Akui Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi

Bisnis.com,23 Des 2020, 12:42 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi/pixabay.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2020 lalu, yang sebesar 23 persen.

"Jadi ada upaya turut mempertimbangkan mengambil concern pandemi selama ini, jadi juga bisa tetap mendukung ekonomi tumbuh ke depannya," katanya, Rabu (23/12/2020).

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan untuk golongan rokok sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan tarif. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini akibat pandemi Covid-19.

Dia memaparkan ada beberapa bauran kebijakan yang mempengaruhi kenaikan cukai hasil tembakau. Selain mempertimbangkan sisi konsumsi, peningkatan cukai hasil tembakau telah memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja dan kesejahterannya, terutama tenaga kerja dan petani tembakau.

Peningkatan cukai hasil tembakau pun diharapkan dapat meningkatkan affordability index sehingga dapat menekan prevalensi perokok anak.

"Kemudian, dari sisi illegal activity-nya kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya industri nyaman melakukan aktivitas yang selama ini dilakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini