Jaring 23 Perusahaan, Sri Mulyani Dapat Setoran Pajak Digital Rp616 Miliar

Bisnis.com,23 Des 2020, 18:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mengumpulkan pungutan melalui digital. Sebanyak 23 perusahaan digital yang dikumpulkan.

“Yang dikumpulkan penerimaan pajak dengan nilai Rp616 miliar. Ini belum semua karena masih ada 5 yang lain,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (23/12/2020).

Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa iklim usaha di Indonesia harus terus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan. Di era sekarang saat transaksi digital mulai naik daun, PMSE menjadi sangat penting.

“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungu pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” katanya melalui sambutan diskusi virtual, Kamis (3/12/2020).

Sri menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

Bulan ini, Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada konsumen barang atau jasa digital.

Pajak dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn. Total, ada 46 badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN PMSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini