Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai komisaris independen PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Hal ini disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia melalui keterbukaan informasi pada hari ini, Rabu (23/12/2020).
Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari menyampaikan laporan informasi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Baca Juga : Bank Danamon Hadirkan Fitur Investasi Emas |
---|
"Kami sampaikan bahwa OJK telah menyetujui pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai komisaris independen," terangnya dalam pengumuman.
Hal tersebut merujuk pada surat OJK No. SR-417/PB.12/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima perseroan pada 23 Desember 2020 tentang penyampaian salinan keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan atas pencalonan komisaris independen PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian juga telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 November 2020.
Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel