Soal Rangkap Jabatan Risma, HNW: Seharusnya Dia Memberi Keteladanan

Bisnis.com,24 Des 2020, 11:44 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid turut menyoroti soal rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Hidayat yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan bahwa rangkap jabatan dilarang dalam UU Pemda dan UU Kementerian Negara. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi klaim Menteri Sosial Tri Rismaharini yang diizinkan rangkap jabatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan Mensos & Walikota seizin @jokowi. Krn rangkap jabatan itu dilarang UU Pemda & UU Kementrian Negara," kata Hidayat lewat akun twitternya dikutip Kamis (24/12/2020).

Dia menilai Risma mestinya mengawali jabatannya dengan keteladan hukum serta fokus melaksanakan amanah sebagai Mensos.

"Mestinya Risma awali dg keteladanan hukum & focus laksanakn amanah sbg Mensos, krn Risma gantikn Mensos yg ditangkap KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Pasalnya di waktu yang sama, Risma diketahui masih menjabat sebagai Walikota Surabaya.

"Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (24/12/2020).

Menurut Wana pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Seperti diketahui, Tri Rismaharini dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi pada Rabu (23/12/2020). Risma menjadi Mensos untuk menggantikan Juliari P. Batubara yang tersangkut kasus suap bansos Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini