MUI Minta Pejabat Publik yang Korupsi Dihukum Lebih Berat

Bisnis.com,24 Des 2020, 13:45 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) digelar di Jakarta menetapkan KH Miftachul Akhyar, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025 menggantikan Prof KH Ma'ruf Amin./mui.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyuarakan penegakan hukum yang lebih berat kepada pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam Pengukuhan Pengurus MUI Pusat Masa Khidmat 2020-2025, Kamis (24/12/2020).

Dia mengatakan Dewan Pimpinan MUI mendorong agar diberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi, tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkoba.

“Khusus terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik agar diberlakukan asas pembuktian terbalik dan dikenakan hukuman paling maksimal. Prasyarat untuk menjadi bangsa yang maju antara lain pejabat publiknya harus jujur, amanah dan selalu menjaga moralitasnya,” ungkapnya.

Menurutnya, rendahnya keteladanan moral para pejabat publik masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Banyak dari mereka terlibat korupsi, kasus asusila dan kasus penyalahgunaan narkoba.

Di saat yang sama, kata Miftachul, sistem hukum di Indonesia masih lemah lantaran tidak memunculkan efek jera, sehingga kasus serupa terus terjadi.

Penegakan hukum juga masih dihadapkan dengan tantangan belum optimalnya kesetaraan perlakuan atau equal before the law dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang muncul.

“Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mendorong agar segera dilakukan reformasi secara mendasar terhadap semua Institusi Penegak Hukum. Karena penegakan hukum yang adil, konsekuen dan konsisten merupakan syarat mutlak bagi sebuah bangsa yang maju,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini