KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Belanja Barang Mewah di AS Pakai Duit Suap

Bisnis.com,24 Des 2020, 09:39 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait aktivitas dan perjalanan dinasnya selama di Amerika Serikat (AS).

Edhy dicecar terkait dengan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dalam kasus ini Edhy juga sudah berstatus sebagai tersangka.

"Eddy Prabowo, diperiksa sebagai saksi untuk para Tsk lainnya yaitu APM (Andreau Pribadi Misanta) dkk. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktifitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, tim penyidik mencecar Edhy ihwal pembelian barang-barang diantaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama di Amerika Serikat.

"Yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini