Polda Metro Jaya Pantau Makanan dan Kesehatan Habib Rizieq Shihab

Bisnis.com,24 Des 2020, 16:27 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam tahanan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperketat semua makanan yang dikirimkan dari pihak luar kepada tersangka Habib Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Metro Jaya akan melakukan security food atau pengecekan semua makanan yang dibawa dari pihak luar atau pihak keluarga untuk tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Jadi semua makanan yang dibawa pihak keluarga atau pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," tuturnya, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, kata Argo, Polda Metro Jaya selalu memeriksa kesehatan tersangka Habib Rizieq Shihab secara berkala selama ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjamin semua kesehatannya.

"Semuanya akan kita cek," kata Argo.

Saat ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah dua kali ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19. 

Pertama, terkait pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Petamburan Jakarta Pusat dan kedua di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

"Terkait kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat itu, MRS sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, tersangka tunggal," tuturnya, Rabu (23/12/2020).

Andi menjelaskan Habib Rizieq Shihab diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sementara pasalnya masih itu dulu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab diduga terlibat tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. Dua dari tiga perkara itu sudah naik ke penyidikan, sedangkan satu perkara lagi masih penyelidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan locus delicti peristiwa tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Puncak Bogor, dan di Bandara Soekarno-Hatta.

Listyo mengemukakan dua perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yaitu di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Puncak Bogor.

"Kalau yang di Tangerang itu masih penyelidikan ya dan masih berproses. Sudah diatensi langsung oleh Bareskrim Polri," kata Listyo, Senin (21/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini