Penyelamatan Jiwasraya: Ini Alasan Restrukturisasi Dipilih, Bukan Likuidasi

Bisnis.com,24 Des 2020, 09:26 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memilih skema restrukturisasi polis sebagai penyelesaian masalah gagal bayar klaim, menggugurkan skema likuidasi yang sempat menjadi pertimbangan. Manajemen pun menjelaskan alasan mengapa skema restrukturisasi polis dipilih.

Anggota Tim Perumus Solusi Jangka Pendek Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya Farid Azhar Nasution menilai bahwa skema restrukturisasi saat ini merupakan opsi dengan kerugian paling minim bagi nasabah. Meskipun skema itu tidak menyenangkan semua pihak.

Melalui restrukturisasi, pembayaran klaim dilakukan secara penuh bagi nasabah saving plan yang bersedia dicicil pembayarannya selama 15 tahun. Terdapat pula pemotongan manfaat (haircut) bagi opsi dan segmen nasabah lainnya.

Menurut Farid, opsi likuidasi tidak dipilih karena kapasitas aset Jiwasraya sangat jauh dari jumlah liabilitasnya. Per November 2020, Jiwasraya hanya memiliki aset Rp15,8 triliun yang jumlahnya terus menurun dari 2018 senilai Rp23 triliun dan 2019 menjadi Rp18 triliun.

Harta Jiwasraya yang ada saat ini pun berisikan sekitar Rp3 triliun aset unclear dan unclean atau berkualitas buruk, sehingga nilai aset efektifnyanya dapat dikatakan hanya Rp12,8 triliun. Di sisi lain, liabilitasnya telah mencapai Rp54,4 triliun sehingga ekuitas menjadi negatif Rp38,6 triliun.

Farid menilai bahwa jika likuidasi terjadi, nasabah bakal memperoleh pembayaran klaim sesuai rasio terhadap aset atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan skema restrukturisasi.

"Kalau diasumsikan likuidasi hari ini, misalnya tadi aset Rp15,4 triliun dan utang Rp54,5 triliun, nilai bukunya mungkin hanya 22–23 persen, tapi kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likudasi saat ini nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen, itu pun waktunya tidak sebentar," ujar Farid dalam media briefing restrukturisasi polis Jiwasraya, Rabu (23/12/2020).

Selain nilai akhir yang lebih rendah, dikarenakan posisi aset yang jauh dari likuiditas, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan likuidasi pun tidak sebentar.

Proses likuidasi pertama-tama harus datang dari keputusan pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah itu, penjualan aset-aset saat likuidasi pun memerlukan waktu lama. Farid menjadikan penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), aset andalan Jiwasraya sebagai perbandingan, yakni memerlukan waktu hampir satu tahun.

"Sekarang kami rencana menjual 13 aset, itu sajahampir satu tahun masih proses, jadi enggak gampang. Jadi, kalau likuidasi saat ini sudah pasti akan dapat di bawah 20 persen dan jangka waktunya wallahu alam," ujar Farid, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya.

Dia pun menyatakan harapan agar para nasabah bersedia mengikuti skema restrukturisasi agar memperoleh klaim dengan maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini