Danau Nibung Bakal Hasilkan Pemasukan untuk Pemkab Mukomuko

Bisnis.com,26 Des 2020, 05:17 WIB
Penulis: Newswire
Danau Nibung di Mukomuko, Bengkulu./Antara

Bisnis.com, MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.

“Selama ini kita belum ada pendapatan sektor pariwisata di daerah ini. Tahun 2021 kita ada pendapatan dari retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung dan sewa los untuk pedagang,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (25/12/2020).

Menurut dia, perolehan sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata tersebut setelah ada pembangunan sarana penunjang di lokasi objek wisata Danau Nibung.

Pemkab Mukomuko tahun ini mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun pembangunan lokasi pemandangan, pembangunan pusat kuliner, pembangunan sumber air bersih, pembangunan menara pandang, pembangunan pergola, dan pembangunan gazebo.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat tahun 2021 mengusulkan target pendapatan asli daerah dari retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung dan sewa los untuk pedagang sebesar Rp50 juta.

“Kalau usulan sementara ini targetnya sebesar Rp50 juta, tetapi realisasinya bisa saja lebih besar, atau sesuai dengan jumlah masyarakat yang berkunjung ke objek wisata ini,” ujarnya.

Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Keuangan Daerah.

Begitu juga dengan besaran sewa los untuk pedagangan kuliner di dalam kawasan wisata Danau Nibung ini akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bupati setempat.

Dia mengutarakansebanyak sembilan unit los baru dan empat unit los lama yang akan disewakan kepada belasan pedagang untuk menjual berbagai jenis kuliner asli daerah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini