Tiba di Indonesia dari Luar Negeri selama Nataru, Perhatikan Aturan Berikut Ini!

Bisnis.com,27 Des 2020, 12:24 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Perumahan di Wallsend, Inggris./Bloomberg/Matthew Lloyd

Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan daru luar negeri wajib mematuhi kebiajkan yang berlaku mulai 19 Desember 2020-8 Januari 2021.

Dilansir dari @kemenkes_ri, Minggu (27/12/2020), hal tersebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang. Adapun, syarat tersbeut yakni:

Terkait dengan peningkatan penularan Covid-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris, terdapat ketentuan tambahan, yakni:

Ingat untuk tetap mengutamakan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dalam aktivitas keseharian dan dukung penanganan Covid-19 dengan 3T (testing, tracing, dan treatment).

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini