Mulai 2021, Seluruh Perizinan di Kota Cirebon Bisa Dilakukan Secara Online

Bisnis.com,27 Des 2020, 13:12 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Jawa Barat, akan menerapkan sistem perizinan secara online terintegrasi dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, sistem perizinan online terintegrasi harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Pelayanan perizinan usaha online sudah dilakukan di Kota Cirebon sejak beberapa tahun lalun, namun hanya mampu melayani beberapa pelayanan saja.

"Belum secara keseluruhan, contoh perizinan nomor induk berusaha (NIB) sudah online tapi perizinan lain seperti izin lokasi, izin lingkungan belum online,” kata Agus di Kota Cirebon, Minggu (27/12/2020).

DPMPTSP Kota Cirebon diminta mampu menerapkan perizinan usaha secara online terintegrasi OSS mulai tahun 2021. Kota tersebut masuk ke dalam kawasan Metropolitan Rebana.

Agus mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk bisa menerapkan perizinan OSS secara penuh, yakni penyusunan regulasi OSS dan membuat peta digital untuk penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Triwulan I/2021 perizinan online OSS harus berjalan optimal di Kota Cirebon,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, peraturan Wali Kota Cirebon terkait perizinan online terintegrasi ditargetkan rampung pada Januari 2021.

“Penerapan perizinan online terintegrasi ini akan memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan usaha,” katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini