1.341 Kendaraan Besar di Kabupaten Cirebon Dialihkan ke Jalur Arteri

Bisnis.com,27 Des 2020, 13:37 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan penyekatan kendaraan besar di Gerbang Tol (GT) Palimanan

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan penyekatan kendaraan besar di Gerbang Tol (GT) Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/12/2020). Kendaraan besar dari arah Jawa Tengah dialihkan menuju jalur arteri.

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tentang larangan bagi kendaraan besar beroperasi di masa arus balik libur Natal 2020.

Syahduddi menyebutkan, ketentuan tersebut berlaku mulai Minggu 27 Desember 2020 hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. "Jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang," kata Syahduddi di Kabupaten Cirebon, Minggu (27/12/2020).

Pengalihan arus itu dilakukan bagi kendaraan besar untuk mengurangi kepadatan arus lalulintas menuju Jakarta. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan pembawa sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, dan pupuk.

Syahduddi mengatakan, kendaraan besar yang dilarang melintasi jalan tol yakni pengangkut hasil tambang dari mulai batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.

"Arus balik libur Natal juga sudah mulai terlihat sejak dinihari tadi, namun belum signifikan, tapi tetap perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi," katanya.

Hingga Minggu siang, sebanyak 1341 unit kendaraan besar sumbu tiga ke atas melintas dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta telah dikeluarkan dari GT Palimanan 4.

Personel gabungan dari Polresta Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan lainnya, disiagakan di jalur tol hingga jalur arteri Pantura untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.

"Personel diploting untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus balik kali ini, khususnya di jalur rawan macet di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Syahduddi. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini