Polda Sulut : Pelanggaran terhadap Prokes Nataru Akan Ditindak

Bisnis.com,28 Des 2020, 08:27 WIB
Penulis: Zufrizal
RSUP Prof. Dr. R.D.Kandou, Kota Manado. Foto: Google Maps

Bisnis.com, MANADO — Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

"Maklumat ini diterbitkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Minggu (27/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19  secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

"Maklumat ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).

Kabid Humas berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhinya dan saling mengingatkan sehingga tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada 23 Desember 2020.

Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri:

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
  3. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
  4. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  5. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
  6. Pesta perayaan kembang api.
  7. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

 #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini