Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Demo di 18 Titik

Bisnis.com,28 Des 2020, 15:05 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan buruh akan tetap berunjuk rasa sesuai rencana pada Selasa (29/12/2020) besok.

Di tengah angka persebaran Covid-19 yang belum kunjung surut, Said menjanjikan aksi unjuk rasa yang bakal dihelat di 18 titik tersebut akan berjalan menggunakan protokol kesehatan.

"Kami sudah ada pemberitahuan ke pihak kepolisian, dan kami akan pastikan protokol kesehatan tetap wajib. Kami akan jalankan [unjuk rasa] seperti tanggal 16 Desember lalu," tutur Said dalam konferensi pers Senin (28/12).

Protokol kesehatan yang dimaksud Said adalah pembatasan jarak antar-demonstran sejauh 2 meter ke kiri, kanan, depan dan belakang. Selain itu, setiap peserta unjuk rasa juga diwajibkan memakai masker dan membawa cairan antiseptik.

Adapun dalam agenda unjuk rasa besok, KSPI akan menyuarakan berbagai hal. Mulai dari tuntutan menganulir Omnibus Law hingga desakan agar pemerintah menaikkan UMSK 2021.

"Akan ada dua isu yang jadi fokus kami. Yakni batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan tentunya kedua adalah agar [pemerintah] menaikkan UMSK 2021," sambung Said.

Kedua isu tersebut, masih menurut Said, penting untuk kembali diangkat dan disuarakan jelang pergantian tahun. 

Demonstrasi di Jakarta sendiri direncanakan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi dan dihadiri sekitar 100 peserta. Sedangkan 17 titik kota lain juga mencakup daerah-daerah strategis seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Batam, Makassar hingga Serang. Unjuk rasa akan dilakukan serentak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini