Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 menyamakan posisinya sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 tahun 2019.
Klaim ini membuat para anggota BPA menggelar sidang pada 23 Desember 2020. Padahal, untuk menggelar sidang luar biasa, OJK telah menerbitkan perintah tertulis untuk terlebih dahulu membentuk RUA, yang intinya dilarang diisi dari kalangan politisi sesuai PP.
Sidang BPA 23 Desember itu sendiri, diikuti oleh 3 orang anggota tersisa dari 11 anggota perwakilan yakni Nurhasanah sebagai Ketua, Ibnu Hajar dari perwakilan Sumatra Utara, serta Khoirul Huda perwakilan BPA dari Kalimantan.