Bisnis.com, JAKARTA – Negara menjamin pemberian hak yang sama bagi tiap warga negara dalam mendapatkan akses telekomunikasi.
Akses yag mudah terhadap fasilitas telekomunikasi dan teknologi diyakini menjadi pintu masuk kemajuan sebuah negara. Hal itupun diamini sepenuhnya oleh Presiden Joko Widodo.
Berangkat dari kesadaran itu, dalam lima amanat yang disampaikan Jokowi pada 3 Agustus 2020, salah satu poinnya adalah memerintahkan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital serta layanan internet.