Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI, Mahfud MD: Kedepankan Penyelesaian Hukum

Bisnis.com,29 Des 2020, 08:09 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menko Polhukam Mahfud MD/Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan untuk mendahulukan penyelesaikan masalah hukum terkait kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Markaz Syariah FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Lokasi pesantren milik Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab tersebut menjadi perbincangan setelah PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak FPI terkait kepemilikan lahan. P

TPN VIII meminta agar pondok pesantren tersebut segera mengosongkan lahan HGU yang digunakan oleh FPI.

Di lain pihak, FPI mengaku telah membeli lahan tersebut dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari pemilik sebelumnya.

FPI juga menyebut memegang bukti jual beli yang diklaim diketahui oleh perangkat desa hingga Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi persoalan kepemilikan lahan tersebut, Mahfud MD menegaskan bakal menyelesaikan masalah hukum terlebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan lainnya.

“Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu apakah tanah milik negara atau bukan,” katanya melalui Twitter, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, penyelesaikan masalah tersebut dapat dilakukan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

“Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan pondok pesantren bersama,” tuturnya.

Adapun lahan tersebut mulai menjadi polemik tidak lama setelah kasus kerumunan massa menjerat Rizieq.

Imam Besar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petambutan, Jakarta serta di Megamendung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini