Kaleidoskop Hukum 2020: Dari Harun Masiku Hingga Penembakan Laskar FPI

Bisnis.com,29 Des 2020, 14:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana eksekusi mati Oman Abdurrahman dan penyitaan lahan terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menjadi berita yang menonjol pada Februari 2020.

4 Februari 2020

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan eksekusi mati terpidana tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengemukakan pelaksana eksekusi terpidana mati adalah pihak Kejagung.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi untuk menentukan jadwal eksekusi mati terpidana Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman. Aman Abdurrahman merupakan pentolan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang jadi aktor intelektual dibalik peristiwa bom bunuh diri di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat beberapa tahun lalu.

5 Februari 2020

Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir dua bidang tanah di perumahan Millenium City dan Forest Hill di Parungpanjang terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan alasan tim penyidik blokir tanah seluas 20 hektare milik Perumahan Millenium City dan 60 hektare milik Forest Hill di Parungpanjang, karena semua tanah itu diduga sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari tersangka Benny Tjokro.

7 Februari 2020

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dua solusi bagi masyarakat yang terlanjur membeli perumahan atau terikat akad kredit rumah di Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang.

Seperti diketahui, tanah di kedua perumahan itu sudah diblokir oleh tim penyidik Kejagung, karena diduga dijadikan tempat pencucian uang dari hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh tersangka Benny Tjokro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa pembeli rumah tersebut bisa menggugat developer perumahan secara perdata ke pengadilan negeri setempat, dan menuntut agar semua uang yang masuk ke pihak developer dikembalikan kepada pembeli, karena tanah yang diperjual-belikan telah diblokir penyidik Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini