Komisaris Utama Bumiputera Angkat Suara soal Aksi Pecat Direksi

Bisnis.com,29 Des 2020, 19:11 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kondisi gagal bayar, kontroversi di internal Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 justru tengah memulai babak baru.

Seperti diketahui, keputusan Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 pada 23 Desember 2020 yang menyamakan kegiatan tersebut sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) menjadi pemicunya.

Di mana hasil keputusan rapat tersebut menyatakan memecat tiga orang direksi, yaitu Faizal Karim dari posisi Direktur Keuangan sekaligus Plt. Direktur Utama, S. G. Subagyo dari kursi Direktur Pemasaran, dan Wirzon Sofyan dari posisi Direktur Kepatuhan.

Dengan pemecatan ini, posisi kosong Direktur Utama dan Direktur Pemasaran akan diisi anggota Dewan Komisaris Zainal Abidin berstatus pelaksana tugas.

Adapun, pelaksana tugas Direktur Keuangan dan Investasi merangkap Direktur Teknik juga akan diisi anggota Dewan Komisaris Erwin T. Setiawan.

Terakhir, Dena Chaeruddin yang sebelumnya menjabat posisi Direktur SDM dan Umum, akan merangkap untuk menempati posisi Direktur Kepatuhan yang kosong.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, para direksi 'terpecat' telah menyatakan kontra keputusan tersebut secara tertulis, ditandatangani langsung oleh Faizal, Subagyo, dan Wirzon, tertanggal 28 Desember 2020.

Tanggapan tersebut berisi pertama, bahwa putusan BPA tak memiliki legalitas, akibat Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 sekaligus Komisaris Utama Nurhasanah tak lagi bisa disebut anggota BPA. Pasalnya, Nurhasanah tak memiliki polis aktif sesuai ketentuan, serta terlibat kegiatan partai politik yang dilarang oleh aturan.

Kedua, putusan tersebut tidak kuorum, hanya tiga wilayah terwakilkan, serta belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun delapan wilayah lain menyerahkan surat kuasa penuh yang menyatakan Faizal tetap sebagai Plt Dirut.

Ketiga, BPA tidak memiliki legitimasi mengangkat atau memberhentikan direksi. Keempat, keputusan ini dianggap sebagai abuse of power. Terakhir, pertimbangan keputusan bahwa direksi tidak komitmen dan melanggar anggaran dasar, tak punya dasar bukti yang kuat.

Dalam penutupnya, anggota direksi terpecat ini mengungkap akan melakukan upaya hukum, baik perdata atau pidana. Selain itu, mereka masih akan menunggu petunjuk OJK terkait hasil keputusan SLB tersebut.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Nurhasanah mengungkap bahwa keputusan ini telah bulat dan telah berlaku sebagaimana ditetapkan.

"Keputusannya sudah final. Saya yakin OJK tidak mencampuri internal Bumiputera," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, Perwakilan Tim Advokasi Bumiputera sekaligus Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengungkap bahwa setidaknya ada tiga pihak kompak menolak hasil keputusan BPA yang diklaim sebagai RUA tersebut.

Tiga pihak ini, yaitu pemegang polis, tim manajemen, serta serikat pekerja. Ketiganya pun sempat bertemu untuk mencari jalan keluar terkait hal ini pada Selasa (29/12/2020).

Dari pandangan Jaka yang juga bergelut di Perhimpunan Pemegang Polis, penolakan RUA yang digelar oleh BPA ini akibat kegiatan tersebit terbilang cacat hukum dan cacat prosedur.

"Pertama, SLB itu dilakukan tidak memenuhi kuorum oleh hanya tiga orang anggota BPA. Kedua, salah satu anggota BPA itu sendiri terkait anggota legislatif partai politik, itu kan dilarang. Ketiga, untuk menjadi anggota BPA itu kan dia harus masih memiliki polis yang aktif, ini tidak. Jadi, menurut kami secara hukum itu tidak layak," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini