Kota Malang Larang Kerumunan Tahun Baru, Nekad akan Dibubarkan

Bisnis.com,29 Des 2020, 01:11 WIB
Penulis: Choirul Anam
Sebuah mobil Satpol PP melintas di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Belasan ASN di kantor setempat terindikasi terpapar Covid-19 di awal bulan Desember./Antara-Ari Bowo Sucipto.

Bisnis.com, MALANG — Polresta Malang Kota akan membubarkan adanya kerumunan massa saat Malam Tahun Baru 2021 agar dapat memutus rantai Covid-19.

Kasatlantas Polresta Makota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan polisi tidak akan segan membubarkan kerumunan massa. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum SE Walikota Malang.tentang Pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru.

“Kami bertindak di lapangan sesuai dengan SE itu,” katanya kepada wartawan di Malang, Senin (28/12/2020).

Satlantas Polresta Malang Kota mempunyai Satgas untuk menangani tugas itu, yakni Satgas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu-lintas. Satgas mengawal jalanan wilayah hukum Polresta Malang. Mereka akan melakukan patrol di sejumlah jalan protokol Kota Malang yang biasanya menjadi titik kumpul atau terjadinya kerumunan masyarakat.

“Kami akan menyisir konvoi kendaraan, termasuk café dan hotel yang mengadakan acara,” ujarnya.

Oleh karena itulah, dia menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun jika keluar rumah saat Malam Tahun Baru. Lebih baik masyarakat berada di rumah saat malam pergantian tahun tersebut.

Dalam melaksanakan tugasnya, kata dia, Satlantas Polresta Malang Kota Malang akan menggandeng Satpol PP. Pertimbangannya, penegakan pelanggaran perda kewenangannya ada pada instansi tersebut.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini