Sektor Perbankan di Wilayah 3 Cirebon Diklaim Berada di Level Positif

Bisnis.com,29 Des 2020, 15:08 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menyebut sektor jasa keuangan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) hingga akhir 2020 berapa pada level positif.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hingga November 2020, dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit bank umum konvensional di Ciayumajakuning menunjukkan tren positif, tumbuh sebesar 12,02 persen (Rp35,09 triliun) dan 5,76 persen (Rp38,53 triliun).

Kemudian, bank umum syariah & unit usaha syariah, meningkat sebesar Rp2,69 triliun atau 3,72 persen persen dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp2,52 triliun atau 10,92 persen.

Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono, mengatakan, perbankan menggambarkan tetap mendukung pemulihan ekonomi lantaran adanya penambahan modal usaha atau pembiayaan konsumtif yang menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi di tengah masyarakat.

"Peningkatan kredit dan pembiayaan pada bank umum di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Budi di Kota Cirebon, Selasa (29/12/2020).

Peningkatan serupa terjadi pada bank perkreditan rakyat (BPR), tercatat sektor tersebut naik sebesar 3,10 persen menjadi Rp2,41 triliun sedangkan DPK meningkat double digit 14,89 persen menjadi Rp2,19 triliun.

Budi mengatakan, hal ini menjadi indikator kalau masyarakat makin mempercayai BPR sebagai tempat menyimpan dana dalam bentuk tabungan dan deposito.

"Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi BPR di wilayah 3 Cirebon akibat adanya pandemi yang berpengaruh terhadap kinerja dan kapasitas debitur BPR," katanya.

Hingga 30 November 2020, BPR di wilayah 3 Cirebon telah merestrukturisasi kredit terhadap 5.255 debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp187,6 miliar dan 531 debitur non UMKM dengan nominal Rp8,6 miliar.

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas BPR berupa penyampaian laporan secara mingguan, sehingga tetap terjaga dan dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

Budi menambahkan, pihaknya pun juga berperan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui program subsidi bunga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020.

"Sampai dengan akhir November 2020, lebih dari setengah BPR sudah melakukan program tersebut dengan total subsidi bunga sebesar Rp2,97 miliar kepada 30.770 debitur," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini