Pajak Mobil 0 Persen, Kini 'Bola' di Tangan Menteri Keuangan

Bisnis.com,29 Des 2020, 12:55 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi relaksasi pajak penjualan mobil baru atau pajak mobil 0 persen kini berada di tangan Menteri Keuangan usai Presiden Joko Widodo diklaim telah menyetujui usulan tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus berupaya relaksasi pajak penjualan mobil baru, meski telah ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun, relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bertujuan mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.

Terbaru, kata dia, Presiden secara prinsip menyetujui usulan tersebut. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, penjualan mobil yang lesu selama pandemi Covid-19 bisa terdongkrak dengan adanya relaksasi berupa pembebasan pajak hingga menjadi 0 persen. Di sisi lain, hal tersebut tak hanya mendorong bisnis pabrikan mobil tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen. Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan sangat diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Usulan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada 14 September 2020. Relaksasi pajak diusulkan sampai Desember 2020 untuk membantu daya beli masyarakat pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini