Subsidi Bunga KUR Diperpanjang Tahun Depan, Ini Syarat dan Cara Dapat

Bisnis.com,29 Des 2020, 09:31 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun depan.

Lewat keterangan resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah meningkatkan plafon KUR pada 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun.

Nilai ini meningkat dibandingkan dengan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun. Dengan kenaikan plafon KUR, anggaran subsidi bunga KUR tahun depan pun ikut bertambah.

"Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujarnya melalui siaran pers dikutip Selasa (29/12/2020).

Pemerintah juga memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan.

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan subsidi bunga KUR?

Jika tidak ada perubahan dari aturan tahun ini, kriteria utama penerima mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.255/2020, yaitu penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah:

- Debitur yang plafonnya di bawah Rp10 miliar.
- Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya, debitur existing bukan debitur baru.
- Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.
- Memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
- Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
- Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.

Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan ke dua. Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.

Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan ke dua.

Debitur dapat melihat besaran subsidi yang diterima pada https://jendelaumkm.id/.

Jika memenuhi syarat, bagaimana cara mendapatkan subsidi KUR?

Apabila Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk diproses untuk mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin program PEN.

Secara lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman.

Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi terkait dengan besaran subsidi bunga/subsidi margin yang didapatkan.

Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini