Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Bisnis.com,30 Des 2020, 12:37 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).

Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, povokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini