Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pelat merah sektor penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk, terpaksa harus termasuk dalam daftar emiten bernotasi khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten dengan kode saham GIAA masuk dalam daftar emiten bertato "E" yang berarti memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir atau defisiensi modal.
Pada 30 September 2019, tercatat jumlah emiten yang terkena tato E hanya berjumlah 26 perusahaan. Hingga 30 Agustus 2020, jumlah emiten dengan tanda E 'baru' 30 perusahaan.