Tim Yustisi Masih Dapati Pelanggar Protokol Kesehatan di Denpasar

Bisnis.com,30 Des 2020, 20:06 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Ilustrasi razia masker./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 41 orang pelanggar, sebanyak 9 orang dikenakan denda senilai Rp100.000/orang karena tidak menggunakan masker, dan 32 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Selain itu, para pelanggar juga diberikan sanksi fisik dan moril berupa hukuman push up, menyapu jalan serta menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

"Jika di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan dibina di Kantor Kasatpol PP Kota Denpasar," kata Sayoga, dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (30/12/2020)

Menurutnya, semua sanksi yang diberikan tersebut bertujuan agar masyarakat benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Mengingat pihaknya telah memberikan sosialisasi selama sembilan bulan.

"Jika masih ada yang melanggar dan sengaja melakukan pelanggaran perlu di beri sanksi tegas," jelasnya

Dalam kondisi pandemi, sambungnya, dia berharap agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan terutama saat melakukan aktifitas diluar rumah dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

"Kami terus mengimbau dan mengajak masyarakat agar menerapkan hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti otak sehat pikiran jernih, sehingga tetap produktif ekonomi bisa bangkit lagi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini