Resmi! LandX jadi Fintech Urun Dana Baru Berizin OJK

Bisnis.com,30 Des 2020, 15:18 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA - LandX menjadi resmi menjadi penyelenggara teknologi finansial urun dana atau equity crowdfunding (fintech ECF) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform besutan PT Numex Teknologi Indonesia ini menjadi fintech ECF pertama yang memperoleh izin setelah OJK mencabut moratorium pendaftaran menunggu terbentuknya Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), serta memutakhirkan regulasi industri.

Lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-68/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Equity Crowdfunding per 23 Desember 2020, LandX resmi menyusul tiga pemain lain yang sudah berizin.

Di antaranya, PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana).

Co-founder LandX Romario Sumargo mengungkap setelah mengantongi izin resmi dari OJK, pihaknya menargetkan untuk melebarkan jangkauan bisnisnya.

Terkini, LandX mulai menjajaki peluang untuk menawarkan prospek bisnis di sejumlah sektor, dari semula merupakan ECF yang berfokus pada sektor properti.

Romario mengungkap satu hal yang membedakan LandX dengan perusahaan sejenis. Yaitu, platform hanya akan mendaftarkan atau listing perusahaan-perusahaan yang sudah melalui proses seleksi yang ketat.

LandX sudah menerapkan proses penilaian terpadu bagi bisnis-bisnis yang ingin melantai melalui platform LandX, baik dari segi kuantitatif dan kualitatif sehingga investor menjadi lebih aman dalam berinvestasi.

"LandX selaku platform equity crowdfunding mempunyai visi untuk memajukan industri ini. Kami juga berharap dengan berkembangnya industri ini dapat membantu pemulihan ekonomi nasional setelah dampak pandemi Covid-19. Kami pun berharap dapat mengangkat UKM agar bisa naik kelas," ujar Romario dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Seperti fintech ECF lain, LandX merupakan platform yang memungkinkan pendana atau investor berpartisipasi dalam urun dana untuk pengembangan usaha yang dilakukan oleh para penerbit, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau startup secara online, dengan imbalan kepemilikan saham.

Dengan konsep equity crowdfunding, pelaku usaha seperti UKM dan startup bisa mendapatkan dana segar untuk melakukan pengembangan usaha dan membiayai operasional, serta meningkatkan awareness akan usaha tersebut.

"Ke depannya, LandX juga akan memperluas izin usahanya sebagai platform Securities Crowdfunding [SCF] yang memungkinkan para penerbit tidak hanya menawarkan efek saham, tetapi juga bisa menawarkan efek utang, sukuk, dan efek lainnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini