Refly Harun Bandingkan Pembubaran FPI dengan Koruptor di Parpol

Bisnis.com,31 Des 2020, 13:55 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan pemerintah untuk tidak membubarkan organisasi masyarakat (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI), karena perilaku oknum dalam organisasi tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya dalam akun YouTube Refly Harun berjudul "Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!" diunggah pada Kamis (31/12/2020).

"Kita harus bisa membedakan antara oknum dan organisasi. Jangan sampai kemudian ada beberapa oknum di organisasi tersebut melakukan pelanggaran hukum walaupun jumlahnya banyak, tapi kemudian tiba-tiba organisasinya yang dibubarkan," ungkap Refly seperti dikutip Bisnis, Kamis (31/12/2020).

Pakar hukum ini pun kemudian membandingkan dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota partai politik.

Pasalnya, pemerintah hanya menghukum oknum yang korupsi ini bukan malah membubarkan partai politik tersebut.

"Sama saja dengan tuntutan soal korupsi. Coba lah hitung, kira-kira berapa kader partai politik di Indonesia ini melakukan tindak pidana korupsi. Maka akan ketahuan banyak sekali, itu jumlahnya bisa ratusan, tetapi kan kita tidak pernah bicara mengenai pembubaran partai politik tersebut," terang Refly.

Refly kemudian menjelaskan bahwa korupsi dari sisi hukum merupakan tindak pidana. Sementara itu, untuk deklarasi mendukung sesuatu yang biasa diungkapkan ormas-ormas merupakan lahan yang masih bisa diperdebatkan secara hukum.

Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah salah. Sedangkan, katanya, korupsi sudah ada putusan pengadilan dan sudah ada vonis.

"Kita bisa mengatakan bahwa dia koruptor itu ketika sudah ada vonis pengadilan. Sementara kalau belum ya kita bisa mengatakan terdakwam terduga, atau mereka yang sedang dituntut di pengadilan," jelas Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini