Awas! Surat Keterangan Covid-19 Palsu Berujung Sanksi Pidana

Bisnis.com,31 Des 2020, 20:38 WIB
Penulis: Hafiyyan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen Covid-19. Adapun, pelakunya dapat dijatuhi sanksi 4 tahun penjara.

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat rapid test antigen sangat berbahaya.

"Penting untuk diketahui, aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti itu. Dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," paparnya, Kamis (31/12/2020).

Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.

Perlu diingat bahwa dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif tetapi menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang yang rentan maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan tambahan kasus positif virus Corona mencapai 8.074 orang per hari ini, Kamis (31/12/2020). Dengan demikian total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 743.198 orang.

Pada saat yang sama, penambahan kasus sembuh mencapai 7.356 orang sehingga secara akumulasi mencapai 611.097 pasien yang telah sembuh dari Covid-19.

Penambahan kasus kematian akibat wabah virus Corona pada hari ini mencapai 194 orang. Dengan begitu, total kasus kematian akibat wabah ini mencapai 22.138 orang pada hari ini.

Adapun, angka positif yang dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19 pada hari ini didapatkan dari hasil pemeriksaan 57.800 spesimen. Total suspek yang dilaporkan Satgas mencapai 68.316 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini