Bisnis.com, JAKARTA - Selain demi mempersehat industri dan menyaring keseriusan para pemain teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending eksisting, regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berimplikasi memperketat persaingan platform yang sudah lebih matang.
Sekadar informasi, industri sempat mencatatkan lonjakan penyelenggara hingga 164 perusahaan pada awal 2020. Kini, jelang tutup tahun, tersisa 149 perusahaan saja yang masih bertahan.
Platform P2P berstatus resmi ini terbagi 36 platform berstatus berizin, sementara 113 lainnya berstatus terdaftar. OJK pun masih menutup pendaftaran para pemain baru, hingga regulasi terbentuk dan infrastruktur fintech data center (FDC) atau 'BI Checking ala P2P' berjalan optimal.