Kecuali Uang Pensiun, BKN Pastikan Gaji Guru PPPK Setara PNS

Bisnis.com,31 Des 2020, 13:59 WIB
Penulis: Newswire
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gaji guru dipastikan akan setara dengan pegawai negeri sipil atau PNS meski status perekrutannya ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dipastikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kendati memperoleh pendapatan sebesar PNS, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan guru tak akan mendapatkan uang pensiun. 

“Penghasilan PPPK setara dengan PNS, tapi tidak mendapatkan uang pensiunan setelah berhenti bekerja,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis (31/12/2020).

BKN sebelumnya mengumumkan guru mulai tahun 2021 tidak akan lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Paryono menjelaskan, dengan format yang baru, guru dengan status PPPK ini akan dikontrak. Pemerintah akan mengevaluasi kontrak tersebut setiap tahun. Seumpama guru tidak memiliki performa baik, keberadaannya dapat digantikan oleh orang lain.

Meski format tersebut berubah mulai tahun 2021, Paryono memastikan guru yang kini berstatus PNS tidak akan dialihkan ke PPPK.

“Untuk rekrutmen tahun depan, guru bukan sebagai PNS, tetapi statusnya PPPK. Jadi bukan guru yang sekarang PNS berubah menjadi PPPK,” tutur Paryono.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.

Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini