Bisnis.com, JAKARTA - Periode libur panjang akhir tahun akan berdampak pada meningkatnya jumlah kebutuhan dana masyarakat. Selain itu, adanya kebutuhan untuk pembayaran SP2D dan Gaji PNS di bulan Desember.
PT Bank Kalsel memperkirakan dana keluar menghadapi akhir tahun terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga akhir bulan Desember 2020 sekitar Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, Bank Kalsel telah menyiapkan kebutuhan dana untuk menghadapi fenomena tersebut.
Lebih rinci, kebutuhan dana tersebut untuk pembayaran gaji PNS, pencairan kredit, pembayaran pajak nasabah, cover RTGS/SKN-BI, pembayaran SP2D (termijn proyek, BOS, sertifikasi guru, dan lainnya) serta penarikan tunai nasabah dan termasuk persiapan fisik kas ATM di seluruh Cabang Bank Kalsel.
Untuk mengoptimalkan layanan selama libur panjang, Bank Kalsel menjaga likuiditas kas dan ketersediaan dana pada ATM, melakukan pengecekan terminal ATM secara berkala, dan melakukan monitoring dan pengawasan untuk mendeteksi adanya penggunaan alat skimmer pada terminal ATM.
Selain melalui ATM, untuk mempermudah dalam memperoleh layanan perbankan, Bank Kalsel menawarkan alternatif bagi nasabah untuk menggunakan mobile banking Bank Kalsel.
Adapun, terkait layanan operasional Bank pada 23 dan 30 Desember 2020 tetap berlaku seperti biasa. Khusus untuk tanggal 30 Desember 2020, diatur beberapa batasan yakni transaksi setoran tunai dan pemindahbukuan antar rekening Bank Kalsel, dibatasi hingga pukul 14.30 WITA atau pukul 13.30 WIB untuk Kantor Cabang Jakarta.
Selanjutnya, untuk penerimaan Layanan Setoran Negara (pajak) dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA pada Kantor Cabang di wilayah Kalimantan Selatan, sedangkan untuk Kantor Capem hingga pukul 15.00 WITA.
Berikutnya, penerimaan dan penyelesaian transaksi BI RTGS dan SKN-BI sampai dengan pukul 14.30 WITA atau 13.30 WIB. Atas hal ini, Bank Indonesia tetap membuka layanan sampai dengan tanggal 30 Desember 2020, kecuali pada tanggal 24, 25, dan 31 Desember 2020.
"Untuk pembayaran angsuran kredit, dapat dilakukan sesuai jam layanan yang berlaku saat ini," terang manajemen melalui siaran pers pada Kamis (31/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel