Pemerintah Gelar Lelang SUN di Awal Tahun, Incar Target Rp52,5 Triliun

Bisnis.com,31 Des 2020, 10:06 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) perdana di 2021 pada Selasa (5/1/2021) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03210406  (reopening), SPN12220106  (new issuance), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (new issuance), FR0083 (reopening), dan FR0089 (new issuance).

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03210406  (Diskonto; 6 April 2021);

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12220106 (Diskonto; 6 Januari 2022);

Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000%; 15 April 2026);

Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000%; 15 Februari 2031);

Obligasi Negara Seri FR0088 (fixed rate; 15 Juni 2036);

Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000%; 15 April 2040); dan

Obligasi Negara Seri FR0089 (fixed rate; 15 Agustus 2051).

Target indikatif dari lelang SUN 5 Januari 2021 ditetapkan senilai Rp35 triliun dan target maksimal senilai Rp52,5 triliun.

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN03210406  dan SPN12220106 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (5/1/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Setelmen akan dilaksanakan pada 7 Januari 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).  

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini