Cek Aplikasi Ini, Mungkin Anda Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19

Bisnis.com,01 Jan 2021, 16:16 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Kandidat vaksin covid-19 Sinovac

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kelompok masuk menjadi prioritas vaksinasi Covid-19 pada tahap awal setelah vaksin tersebut mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu kelompok prioritas itu adalah para tenaga kesehatan, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Dikutip dari laman resmi aplikasi PeduliLindungi, vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam daftar prioritas penerima vaksin Covid-19, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui laman https://pedulilindungi.id, serta melakukan panggilan ke *119#.

"Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke vaksin@pedulilindungi.id," demikian tertulis pada laman PeduliLindungi.

Seperti diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak penyebaran virus Corona. Aplikasi PeduliLindungi merupakan buatan Kominfo dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan sepenuhnya Telkom Indonesia.

Aplikasi yang dirilis pada pekan terakhir Maret 2020 itu bisa diundung di Google Play Store sejak akhir Juni 2020 dan tidak lama setelahnya dapat pula diunduh Apple App Store.

Ihwal cara kerja, aplikasi PeduliLindungi dipasang ke ponsel orang yang positif terjangkit Covid-19. Aplikasi ini memiliki fitur tracking, pelacakan, dapat melihat 'log' pergerakan orang yang positif terinfeksi virus Corona selama 14 hari ke belakang.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing (penelusuran), aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitar pasien positif Covid-19 untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini