15 Juta Wong Cilik Dapat Kredit Murah dari Program PEN

Bisnis.com,01 Jan 2021, 09:58 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengunjungi pelaku UMKM pengrajin wayang kulit. Dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM di Jateng di antaranya diwujudkan dengan cara memfasilitasi penyelenggaraan pameran UMKM Virtual Expo pada 25 - 27 Oktober 2020. (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran kredit kepada Usaha Mikro Kredit dan Menengah (UMKM) melalui penempatan dana pemerintah pada Himbara, BPD, dan Bank Syariah telah menjangkau 15,12 juta debitur. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank Himbara, BPD, dan Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. 

Total dana PEN di Bank Himbara mencapai Rp47,5 triliun yang ditempatkan dalam dua tahap. Adapun, total dana PEN di BPD sebesar Rp16,25 triliun yang ditempatkan dalam tiga tahap kepada 21 BPD. Sementara total dana PEN di Bank Syariah sebesar Rp3 triliun. 

Berdasarkan informasi dari media sosaial instagram OJK, penyaluran kredit dari dana PEN di Bank Himbara telah mencapai Rp249,33 triliun sampai dengan 14 Desember 2020. Kredit tersebut telah menyasar 14,9 juta debitur. 

Lebih lanjut, penyaluran kredit dari dana PEN di BPD mencapai Rp31,26 triliun sampai dengan 14 Desember 2020. Penyaluran kredit tersebut telah menyasar 175.551 debitur.

Adapun, penyaluran pembiayaan dari dana PEN di Bank Syariah telah mencapai Rp6,64 triliun sampai dengan 11 Desember 2020. Pembiayaan telah menjangkau 41.646 debitur. 

Secara umum, penyaluran kredit dari dana PEN telah mencapai target leverage yang ditetapkan yakni 3 kali dari nilai penempatan untuk Himbara, serta dua kali untuk BPD dan Bank Syariah. 

Untuk diketahui, penyaluran kredit UMKM dalam program PEN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020. Beleid ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Lewat beleid tersebut, debitur mendapat subsidi bunga dengan jumlah bervariasi berdasarkan plafon kredit yang diterima. Subsidi bunga diberikan 2 persen hingga 6 persen selama tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua. Selanjutnya bunga disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini