Sudahkah Anda Terdaftar sebagai Penerima Vaksin Covid-19, Cek di Sini

Bisnis.com,03 Jan 2021, 08:23 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia sudah semakin dekat. Kelompok prioritas pertama akan mendapat kesempatan untuk menjalani vaksinasi.

Para tenaga kesehatan dan kelompok prioritas lainnya dapat mengetahui status mereka, apakah sudah terdaftar atau belum, melalu platform PeduliLindungi.

Caranya mudah, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) di halaman platform aplikasi pelacakan penyebaran virus Corona Covid-19, pedulilindungi.id.

Saat ini, baru tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi pemerintah tersebut. Ini karena vaksinasi tahap awal atau gelombang pertama memang diprioritaskan kepada para tenaga kesehatan.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan sudah mengirim pesan singkat kepada para tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap awal.

"SMS blast itu resmi dari pemerintah," kata Dedy, Sabtu (2/1/2021).

Dedy menambahkan, pemberitahuan lewat SMS berupa sosialisasi, sementara untuk prosedur pendaftaran selanjutnya merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.

Selain melalui website, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek status mereka di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke *191#.

Kementerian Kesehatan pada 31 Desember 2020 menyatakan mulai mengirimkan SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk tahap pertama, penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dan petugas pelacak (tracing) kasus Covid-19.

Selain itu, 195 ribu petugas pelayanan publik termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk daftar penerima vaksin. Vaksinasi akan diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini