Pembatasan Aktivitas Malam di Makassar Diperpanjang

Bisnis.com,03 Jan 2021, 22:05 WIB
Penulis: Wahyu Susanto
Sebuah botol kecil berlabel Vaksin diletakkan di dekat jarum suntik medis di depan tulisan Coronavirus Covid-19 pada (10/4/2020)./Antararn

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang pembatasan aktivitas malam hingga 11 Januari 2021 seiring dengan peningkatan kembali kasus Covid-19 di wilayah tersebut. 

Pembatasan aktivitas pada malam hari tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Rudi Djamaluddin.

Isi Surat Edaran yang dikeluarkan sama dengan yang sebelumnya diberlakukan, yaitu pada 24 Desember 2020-3 Januari 2021.

Tempat-tempat wisata seperti Pantai Losari, pusat kuliner Lego-Lego di Kawasan Center Point of Indonesia, dan tempat-tempat lainnya yang biasa ramai dikunjungi masyarakat, diinstruksikan untuk ditutup.

Selanjutnya, mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita. Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar makin mengganas. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, rata-rata 300 penambahan kasus perhari.

"Mencermati kondisi dengan rata-rata peningkatan kasus yang tinggi perharinya, maka kami [Tim Satgas] merekomendasikan perpanjangan waktu dalam pembatasan aktivitas masyarakat," ujar Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi, Minggu (3/1/2021).

Menurutnya, penerapan pembatasan aktivitas malam cukup efektif mengurangi kerumunan orang.

"Namun demikian tetap kita evaluasi efeknya ke depannya," terangnya. Berdasarkan data Gugus Tugas perkembangan info harian situasi COVID-19 per tanggal 3 Januari 2020, tercatat pasien terkonfirmasi positif sebayak 595 kasus baru dengan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 3.660 sampel dengan Angka Reproduksi (Rt) 1,07.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini